Nasional

Jozeph Paul Zhang Resmi jadi Tersangka, Polri Libatkan Interpol hingga Jeratan UU ITE

“Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” jelas Rusdi.

Rusdi membeberkan Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Jerman, di mana atase kepolisian di sana turut membantu Polri dalam memburu Jozeph Paul Zhang.

“Jadi dari Bareskrim Polri juga telah koordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman, dan sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman. Dan tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas, melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini,” papar Rusdi.

Menurutnya, sejumlah ahli diperiksa Bareskrim untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama ini. Rusdi menegaskan orang-orang yang ada di video Jozeph Paul Zhang akan didalami keterlibatannya.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video tersebut. Saksi ahli yang diperiksa Bareskrim, pertama saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana telah dilakukan pemeriksaan yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi. Ya nanti Polri akan dalami semua orang-orang yang terlibat di dalam kegiatan itu akan didalami oleh Polri semua,” ungkap Rusdi.

Semntara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun telah melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang kini sudah diblokir.

Mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube. Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button