Nasional

Jozeph Paul Zhang Resmi jadi Tersangka, Polri Libatkan Interpol hingga Jeratan UU ITE

“Pada 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” ujar juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan resminya, Selasa (20/4/2021).

Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Meski begitu, Kemkominfo memastikan Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE.(sis)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button