Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, selain divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi bansos Covid-19.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 (miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari menjalani masa pidana pokoknya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas hakim.

Hakim menganggap putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan meyakini putusan ini sudah layak diberikan pada Juliari P Batubara.

“Menurut majelis hakim pidana, sebagaimana amar sudah layak dan setimpal memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada terdakwa,” ungkapnya.

Dalam sidang ini, Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari dinyatakan bersalah, karena menerima uang suap Rp32,482 miliar berkaitan dengan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Juliari P Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara.(sis)

Sumber: Kompas.Com

Exit mobile version