Kabupaten Cianjur Ikut Berlakukan PPKM Berskala Mikro, Tiap RT Wajib Membentuk Posko Covid-19
![Kabupaten Cianjur Ikut Berlakukan PPKM Berskala Mikro, Tiap RT Wajib Membentuk Posko Covid-19](/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210210-WA0018-780x470.jpg)
Yusman menjelaskan, dalam PPKM berskala mikro ini pihak yang yang lebih berperan dan menonjol adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) karena di tiap desa dan RT harus membentuk posko penanganan Covid-19.
“Ketua RT sebagai pembina di wilayahnya masing-masing dan menjadi kepanjangan tangan desa dan kecamatan. Jadi dalam hal penanganan ini memang SOP-nya sudah kami berikan, termasuk penanganan kasusnya dengan melibatkan beberapa sektor di desa ataupun di RT/RW setempat, kemudian pedoman isolasi tinggal diikuti saja dan ditaati aturannya,” paparnya.
Maka dari itu, sambungnya, isolasi di tingkat desa otomatis akan tersedia, namun untuk tingkat RW tidak akan ada karena dinilai terlalu kecil. Sebagai contoh, Yusman menambahkan, Kecamatan Cianjur yang zonanya merah belum tentu di tingkat RT zona merah juga.
“Indikatornya sangat berbeda, indikator kabupaten ada 14, di kecamatan dan desa ada lima, kalau RT itu berdasarkan rumah tangga yang terdampak. Jika 1-5 keluarga positif itu zona kuning, 6-10 zona oranye, di atas 10 itu masuk zona merah, jadi lebih mudah,” ungkapnya.
Sementara untuk indikator penentu zonasi di tingkat kecamatan dan desa, lanjut Yusman, ada lima indikator yaitu jumlah kumulatif sebaran, positive rate, laju kasus konfirmasi, laju kasus sembuh, dan laju kasus yang meninggal.
“Sebetulnya PPKM mikro ini di Jawa Barat sudah lebih dulu dilaksanakan pada Agustus 2020 lalu, namanya PSBM. Mungkin pemerintah pusat karena top-down yang tidak berhasil dan banyak yang kurang efektif, terutama di tingkat kecamatan, desa, dan RT, jadi dirubah strateginya menjadi bottom-top dari mulai RT, desa, kecamatan,” bebernya.