Berita

Kabupaten Cianjur Siap Gelar PPKM Darurat, Masyarakat Diminta Patuh!

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang sudah resmi diumumkan Presiden Jokowi, Kamis (1/7/2031).

PPKM darurat sendiri berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, khusus untuk wilayah Jawa dan Bali.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur dr Yusman Faisal, mengungkapkan, hingga saat ini Pemkab Cianjur masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM darurat.

“Berdasarkan informasi, Cianjur masuk dalam kabupaten/kota di Jabar yang harus menerapkan PPKM darurat. Saat ini kita masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Yusman kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi, lanjut Yusman, Kabupaten Cianjur masih berada pada zona oranye. Namun, lanjutnya, sejumlah kewaspadaan pun terus meningkat mengingat sudah ada 11 daerah masuk zona merah di Jawa Barat.

“Jadi kalau misalkan dari pusat ada instruksi untuk PPKM darurat, Kabupaten Cianjur siap melaksanakannya,” tegas Yusman.

Yusman tak memungkiri, akhir-akhir ini terjadi lonjakan angka kasus baru di Kabupaten Cianjur. Penyumbang terbanyak berasal dari klaster di lingkungan RT.

“Saat ini kasus baru cenderung meningkat. Kepada semua masyarakat Cianjur, kami minta patuh pada aturan dan disiplin untuk mengurangi mobilitas serta aktivitas yang tidak perlu di luar rumah,” ungkap dia.

Namun, Yusman mengungkapkan, masyarakat tetap boleh beraktivitas di luar rumah. Namun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button