KLIK CIANJUR, Cianjur – Ternyata kaca film yang kerap melapisi kendaraan bisa berbahaya bagi pengendara dan penumpang kendaraan itu sendiri. Kaca film pun kerap dipakai dalam transportasi umum seperti angkot dan bus.
Tidak hanya itu, penggunaan kaca film pada angkutan umum pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Hal ini tentunya demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Yogi Wildan Nugraha mengatakan, kaca film yang digunakan pada angkutan umum maksimal 20 persen.
“Angkutan penumpang umum meliputi angkot, bus dan sebagainya itu maksimal 20 persen, tidak boleh lebih dari itu. Sudah diatur PP Nomor 55 Tahun 2012,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
Ketika kendaraan menjalani pengujian atau gedung uji, lanjut dia, angkutan umum akan mendapatkan teguran dan harus dilepas kaca film itu. Tidak hanya itu, angkutan umum pun tidak boleh menggunakan kaca film lebih dari ketentuan.
“Kalau masuk ke gedung uji, itu kena tegur oleh kita. Sementara di lapangan, nanti yang menangani atau memberikan sanksinya dari Dalops bidang lalulintas Dishub,” jelas dia.
Dishub Cianjur pun mengimbau kepada pemilik atau pengelola angkutan umum supaya tidak memakai kaca yang terlalu gelap. Hal itu dapat membahayakan pengemudi dan juga membahayakan penumpang.(afs)
Berita Terkait