CIANJURUPDATE.COM – Oknum Kepala Desa (Kades) Mentengsari, Sumantri, resmi divonis 9 bulan penjara dan denda Rp5 juta atas kasus kecurangan pemilu di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut 1 tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat (17/5/2024) di Pengadilan Negeri Cianjur.
Baik Sumantri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Saya menerima (putusan),” ujar Sumantri singkat usai persidangan.
Di sisi lain, pelapor tindak kecurangan pemilu, Unang Margana, menghormati putusan majelis hakim, meskipun lebih rendah dari tuntutan.
BACA JUGA: Buntut iPhone 15 Pro Max, HG Dilaporkan ke Bawaslu Cianjur, Suara Terancam Dibatalkan?
Namun, dia meminta pihak terkait yang terlibat juga disanksi, termasuk Ketua TPS yang terlihat dalam video kecurangan.
“Somantri sudah diproses hukum hingga vonis, tapi kami minta semua yang terlibat juga disanksi. Itu kewenangannya ada di KPU. Kami minta KPU segera mengumumkan langkah tegas terhadap Ketua TPS,” tegas Unang.
Kasus kecurangan pemilu di Desa Mentengsari menjadi sorotan publik setelah video Kades Mentengsari, Sumantri, melakukan pencoblosan di luar waktu yang ditentukan beredar di media sosial.
BACA JUGA: Klarifikasi HG atas Tuduhan Kecurangan Politik: Bantah Janjikan iPhone 15 Pro Max untuk Kades
Kejadian ini memicu laporan dari Unang Margana dan berujung pada proses hukum terhadap Sumantri.