CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polemik permasalahan Kades di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu kini diseret ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur melalui Komisi A, pada Senin (31/5/2021).
Pada pertemuan tersebut turut hadir sejumlah pihak, baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Kades Sindangraja, pihak Kecamatan Sukaluyu, perwakilan masyarakat, dan Bumdes Sindangraja.
Ternyata, permasalahan yang mencuat sebelumnya adalah karena adanya statemen yang dikeluarkan oleh Kades Sindangraja, hingga membuat salah satu tokoh masyarakat keberatan.
Di sisi lain, permasalahan tersebut kemudian melebar hingga ke permasalahan BLT, DD, dan Bumdes Sindangraja.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni mengatakan, dalam jajak pendapat tersebut belum menghasilkan benang merah.
“Jajak pendapat ini mendengarkan keterangan dari pihak BPD yang menyampaikan atas ketidakpuasan Kades Sindangraja mengenai adanya permasalahan dengan salah satu kiyai di sana dan menurut mereka sangat merugikan,” ujar Isnaeni kepada Cianjur Update, Senin (31/5/2021).
Namun, lanjutnya, permasalahan lainnya pun ikut mencuat, seperti pengelolaan aset desa yang disewakan kepada salah satu perusahaan, yakni dua bidang tanah.
Dalam perjanjian tersebut, ternyata melebihi hingga enam tahun dari sebelumnya hanya tiga tahun sesuai dengan UU Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang aset desa.
“Dari hal tersebut kami memberikan satu kesimpulan, kades akan diberikan keleluasaan dengan jangka waktu seminggu untuk segera melakukan penyelesaian. Jika tidak segera diselesaikan, khawatir akan melebar,” paparnya.
Ia menjelaskan, pihaknya pun meminta kepada Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Sementara itu, Kades Sindangraja, Ayi Lukmanul mengungkapkan, dasar mengenai permasalahan BLT, DD, dan lainnya itu tidak ada.
“Ini sebetulnya permasalahan pribadi, hanya saja ada pihak yang memanfaatkan momen atau permasalahan ini,” paparnya.
Dirinya menambahkan, dana bansos dan DD yang dituduhkan sebanyak 600 KPM. Padahal, pagu Desa Sindangraja hanya sekitar Rp1,7 miliar.
“Pagu kita hanya Rp1,7 miliar, tapi yang dituduhkan ada 600 KPM dirugikan,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua BPD Sindangraja, Ace Rudeni menyebut, pihaknya akan mengikuti realisasi yang akan dilakukan Inspektorat Daerah dan pihak terkait lainnya.
“Menurut saya, tidak hanya kades, perantara juga ada keterlibatannya,” jelas dia.
Pihaknya mengaku, belum menghitung jumlah kerugian. Selain itu, ia juga belum mengetahui anggaran dana desa pada tahun 2020.
”Untuk pagu anggaran, per tahun di kisaran Rp1,5 miliar. Jumlah penerima ini di tahap satu dan dua ada 264, sementara tahap tiga ada 169 KPM,” tutur dia.
Secara lembaga, pihaknya tidak mengalami kerugian. Namun menurutnya, banyak warga yang merasa dirugikan atas dugaan itu karena tidak merasa mencairkan.
“Ada banyak yang sudah kami minta datanya. Ada enam orang, terdiri dari tahapan satu Rp1,8 juta dan tahap dua Rp900 ribu,” tandas dia.(afs/sis)