Kades Talaga Cugenang Diduga Terlibat Penjualan Sengketa Tanah Milik Warga, Ahli Waris: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum
CIANJURUPDATE.COM – Kepala Desa (Kades) Talaga, Kecamatan Cugenang, Cianjur, diduga terlibat dalam penjualan sengketa tanah milik salah seorang ahli waris berinisial DS (45), warga Kampung Angkrong Kabandungan, Desa Talaga Cugenang sejak beberapa waktu lalu.
DS salah satu ahli waris pemilik tanah mengungkapkan, bahwa dulunya sang kakek menitipkan satu Madrasah untuk kepentingan umum kepada Almarhum TJ untuk diurus dan ditinggali selama beliau betah di tempat tersebut.
Kemudian kakek DS juga menitipkan beberapa bidang tanah sawah, dan tanah kering darat untuk menjadi konsumsi serta kebutuhan Almarhum TJ.
Namun setelah Almarhum meninggal waktu itu, titipan tersebut bukannya dikembalikan kepada hak waris yaitu DS, malah beberapa bidang tanah dijual oleh keturunan Almarhum TJ.
“Saya dan keluarga Almarhum TJ waktu itu pernah bermusyawarah di desa dengan disaksikan beberapa orang saksi yang sudah ada, namun di sana malah mendapatkan dugaan intervensi untuk menanda tangani salah satu pernyataan yang belum sempat saya baca. Bahkan setelah pulang musyawarah, keluarga dari Almarhum TJ sempat berupaya menyogok saya dengan uang sebesar Rp 1.000.000,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Polres Cianjur Amankan 27 Pelajar yang Kedapatan Perang Sarung di Tiga Titik di Cianjur
Termasuk dugaan sikap arogan pun terlihat dari Kepala Desa Talaga. Saat DS menanyakan kembali tentang sengketa tanah warisnya.
“Kades Talaga malah membuka baju dan menantang saya berkelahi,” kata dia kepada Cianjur Update, Kamis (17/10/2024).