Berita

Kades Talaga Cugenang Diduga Terlibat Penjualan Sengketa Tanah Milik Warga, Ahli Waris: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum

Hingga saat ini, lanjutnya, tanah milik Almarhum kakek dan ayahnya itu diakui oleh keluarga berinisial UP. Mereka mengklaim bahwa tanah itu sudah diberikan kepada keluarganya, tanpa ada surat tertulis secara sah menurut hukum.

Termasuk, kejanggalan semakin tampak dari adanya dugaan kong kalikong antara pihak desa dan keluarga yang dititipi oleh almarhum DS.

“Asalnya itu Leter C desa, berubah jadi milik Almarhum TJ, padahal riwayat tanah masih ada di tangan saya,” ujarnya.

“Saya pun berencana akan menempuh jalur hukum atau bermediasi dulu dengan pihak BPN,” tambah DS.

Menurutnya, keturunan keluarga Almarhum TJ, Haji UP sendiri mengakui bahwa sebelum meninggal orang tuanya, Almarhum pernah berkata, bahwa ia akan diberikan madrasah dan beberapa tanah oleh kakeknya TJ, tanpa surat tertulis yang sah hanya secara lisan.

Sementara itu, tim Cianjur Update sudah berupaya beberapa kali mendatangi kantor desa dan menghubungi Kepala Desa tersebut, namun sayang, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Talaga seakan menghindar dan belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan itu. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button