CIANJURUPDATE.COM – Kepala Desa (Kades) Talaga, Kecamatan Cugenang, Cianjur, diduga terlibat dalam penjualan sengketa tanah milik salah seorang ahli waris berinisial DS (45), warga Kampung Angkrong Kabandungan, Desa Talaga Cugenang sejak beberapa waktu lalu.
DS salah satu ahli waris pemilik tanah mengungkapkan, bahwa dulunya sang kakek menitipkan satu Madrasah untuk kepentingan umum kepada Almarhum TJ untuk diurus dan ditinggali selama beliau betah di tempat tersebut.
Kemudian kakek DS juga menitipkan beberapa bidang tanah sawah, dan tanah kering darat untuk menjadi konsumsi serta kebutuhan Almarhum TJ.
Namun setelah Almarhum meninggal waktu itu, titipan tersebut bukannya dikembalikan kepada hak waris yaitu DS, malah beberapa bidang tanah dijual oleh keturunan Almarhum TJ.
“Saya dan keluarga Almarhum TJ waktu itu pernah bermusyawarah di desa dengan disaksikan beberapa orang saksi yang sudah ada, namun di sana malah mendapatkan dugaan intervensi untuk menanda tangani salah satu pernyataan yang belum sempat saya baca. Bahkan setelah pulang musyawarah, keluarga dari Almarhum TJ sempat berupaya menyogok saya dengan uang sebesar Rp 1.000.000,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polres Cianjur Amankan 27 Pelajar yang Kedapatan Perang Sarung di Tiga Titik di Cianjur
Termasuk dugaan sikap arogan pun terlihat dari Kepala Desa Talaga. Saat DS menanyakan kembali tentang sengketa tanah warisnya.
“Kades Talaga malah membuka baju dan menantang saya berkelahi,” kata dia kepada Cianjur Update, Kamis (17/10/2024).
Hingga saat ini, lanjutnya, tanah milik Almarhum kakek dan ayahnya itu diakui oleh keluarga berinisial UP. Mereka mengklaim bahwa tanah itu sudah diberikan kepada keluarganya, tanpa ada surat tertulis secara sah menurut hukum.
Termasuk, kejanggalan semakin tampak dari adanya dugaan kong kalikong antara pihak desa dan keluarga yang dititipi oleh almarhum DS.
“Asalnya itu Leter C desa, berubah jadi milik Almarhum TJ, padahal riwayat tanah masih ada di tangan saya,” ujarnya.
“Saya pun berencana akan menempuh jalur hukum atau bermediasi dulu dengan pihak BPN,” tambah DS.
Menurutnya, keturunan keluarga Almarhum TJ, Haji UP sendiri mengakui bahwa sebelum meninggal orang tuanya, Almarhum pernah berkata, bahwa ia akan diberikan madrasah dan beberapa tanah oleh kakeknya TJ, tanpa surat tertulis yang sah hanya secara lisan.
Sementara itu, tim Cianjur Update sudah berupaya beberapa kali mendatangi kantor desa dan menghubungi Kepala Desa tersebut, namun sayang, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Talaga seakan menghindar dan belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan itu. (*)