Kakek Perkosa Anak 15 Tahun hingga Melahirkan, P2TP2A Cianjur: Sangat Bejat!
![Kakek Perkosa Anak 15 Tahun hingga Melahirkan, P2TP2A Cianjur: Sangat Bejat!](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211117-WA0004-picsay-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur mengecam kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kakek terhadap anak berusia 15 tahun.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan yang sangat bejat.
“Itu perbuatan yang sangat bejat. Harusnya orang yang berumur itu, mengayomi anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan,” ujar Lidya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
![](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211117-WA0005-picsay-1024x768.jpg)
Ia menjelaskan, karena dalam kasus ini sudah terjadi persetubuhan selama kurang lebih dua tahun. Maka, harus segera diproses hukum.
“Ini masuk Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas dia.
Namun, Lidya bersyukur, karena korban sudah memiliki pengacara untuk menuntaskan kasus ini. Akan tetapi, ia tetap menyayangkan kejadian ini masih saja terjadi di Cianjur.
“Fungsi pengawasan keluarga dan ketahanan keluarga harus menjadi prioritas untuk terus sosialisasi kepada masyarakat, karena anak di bawah umur biasa diiming-iming hingga takut. Jadi hal ini yang membua mereka enggan melapor kepada orang tua,” papar dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masuarakat agar pro aktif apabila ada kejadian seperti itu di lingkungan masyarakat.
“Harus segera melapor baik kepada aparat setempat seperti RT dan RW dengan dibanu untuk menguatkan korban jangan sampai dibully atau mendapat stigma buruk,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berinisial H (60), memperkosa seorang anak berusia 15 tahun hingga melahirkan seorang bayi. Kejadian ini berlangsung selama dua tahun.