Berita

Kalau Ada PNS Ditekan, CAI: Laporkan Pada Kami!

Sebelumnya diberitakan, CAI melaporkan menantu Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman, yaitu Abdul Aziz yang terindikasi memanfaatkan fasilitas negara untuk menyukseskan pencalonan dirinya menjadi anggota legislatif. CAI melampirkan bukti-bukti guna dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, pada Selasa (26/03/2019) lalu.

Indikasi pemanfaatan fasilitas negara yang dilakukan Aziz, kata Farid, pada acara yang dilaksanakan di dalam pendopo Cianjur. Acara tersebut menurutnya sangat beraroma politis. Pertama, menurutnya, undangan acara seharusnya dibuat secara kedinasan bukan melalui pesan singkat WA.

Kedua, dalam hal ini kepentingan dan acara dalam rapat atau musywarah tersebut tidak jelas apa yang dimusyawarahkan. Ketiga seorang yang mengundang atas nama PLT tidak ada di tempat pada saat musyawarah atau pertemuan di pendopo.

“Keempat pada saat musyawarah kenapa ada Calon DPRD Dapil II Abdul Aziz yang mana dia adalah menantu dari Plt Bupati H Herman. Jelas ini semakin menguatkan dugaan pemakaian fasilitas negara,” paparnya.

Kalau benar menantu Plt Bupati itu, memakai fasilitas negara untuk kepentingan polirik, kata Farid sudah melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 304 ayat 1 yang isinya tentang pelarangan kampanye menggunkan pengaruh atau fasilitas negara.

“Temuan kami bukan hanya itu. Aziz juga diduga mengkondisikan Para ASN/PNS dalam kegiatan politiknya. Ini juga jelas melanggar edaran Mendagri tentang Netralitas PNS,” sebutnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur membenarkan, bahwa hari ini ada laporan masuk dari CAI yang melampirkan bukti dugaan atau tuduhan atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh menantu PLT Bupati.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button