Kalau Gakmau Didor, Jangan Coba-coba Ngebegal di Cianjur

CIANJURToday – Satreskrim Polres Cianjur bekuk dua orang komplotan begal yang sudah membuat resah, sekaligus menghantui warga Cianjur kala berkendara di malam hari. Selain itu, dua pelaku pencurian dengan kekerasan ini pun terkenal sadis pada setiap aksinya.

Kedua pelaku yakni Abdul Aziz Muslim alias Ekek (23) dan Hendar alias Upes (22) terpaksa didor polisi pada bagian betis kaki, lantaran berupaya kabur dari kejaran petugas. Akibatnya, mereka merengek-rengek menangis, karena merasa kesakitan saat dibawa dari ruang tahanan menuju tempat jumpa press di Unit Satreskrim Polres Cianjur Senin (10/08/2018).

Dari keduanya polisi menyita satu buah obeng, golok, kunci motor, handphone, serta dua unit sepeda motor merk honda beat dan yamaha R15.

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah menuturkan, kedua pelaku dinilai kejam dalam menjalankan aksinya. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjatan tajam. Saking kejamnya, satu korban mengalami luka tusukan menggunakan obeng di bagian telinga oleh pelaku.

“Pada saat itu ada korban yang berusaha melawan saat kedua pelaku meminta paksa motor korban dijalan Raya Cipanas Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang, sehingga dengan tega pelaku menusuk korban menggunakan obeng,” tuturnya kepada Cianjurtoday.com.

Kata Soliyah, para pelaku yang biasa melancarkan aksinya di tempat-tempat sepi dibekuk aparat tidak lebih dari waktu 24 Jam usai laporan. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk keseriusan Polres Cianjur dalam menindaklanjuti kasus begal.

“Pelaku berhasil kami deteksi melalui sinyal handphone milik korban yang diambilnya. Saat lokasi terdeteksi, dipantau pelaku sedang main game di rumah salah satu pelaku diwilayah kecamatan Cipanas” kata dia.

Lanjut Soliyah, tindakan tegas akan dilakukan kepada setiap pelanggar hukum yang berusaha memberontak atau pun lari dari kejaran petugas. Kini, kedua pelaku terancam dihukum selama 10 tahun penajara atas perbuatannya.

“Mereka dijerat Pasal 365 tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya.(riz)

Exit mobile version