Kaleidoskop 2019: Pencuri Celana Dalam, Pembunuhan Sadis, Polisi Terbakar
![Polisi terbakar](/wp-content/uploads/2019/08/polisi-dibakar-mahasiswa-780x470.jpg)
Kemudian sekitar jam 09.30 WIB nenek korban bernama Mae merasa pulang ke rumah setelah mencari rumput dari kebun. Berniat mencuci kaki ke kamar mandi, namun ketika berada di dalam kamar mandi, Mae melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka.
Tersadar yang mengambang adalah seorang bayi yang merupakan cucuknya, kemudian mengambil korban dan memeluknya sambil berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Atas perbuatan tersebut YN dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUH Pidana. Dancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpi3.000.000.000.(tiga miliar rupiah). Cianjur Update
Oktober: Diculik dan Disekap, Wanita Ini Diperkosa Tiga Pria
![](/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191007-WA0022-1024x768.jpg)
A (17), wanita asal Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong , Kabupaten Cianjur menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pria yang masing-masing berinisial JR (54), AH (44), dan ED, Kamis (3/10/2019).
Sebelum terjadinya pemerkosaan, A sempat disekap selama empat hari di rumah JR di Gang Harapan II, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
Mulanya, pada Rabu (2/10/2019) sekitar jam 04.00 WIB, JR mendatangi rumah nenek korban di Kecamatan Cibinong. Ia mencongkel jendela dan menyekap A menggunakan dengan kain hitam.
A dibawa ke rumah JR, kemudian pada Jumat (4/10/2019) korban diperkosa kembali oleh ED. Pada Sabtu (5/10/2019) pagi, korban A dibawa ke Jakarta oleh JR ke rumah seseorang bernama YN.
YN sebut korban tidak waras , sehingga akhirnya korban dibawa pulang lagi oleh JR pada Minggu (6/10/2019) dini hari menggunakan bus.
JR sempat kembali mengajak A bersetubuh namun korban tidak mau, sehingga kabur dari rumah sekitar jam 03.00 WIB. Beruntung saat itu ada anggota polisi yang patroli. Hingga polisi melakukan penangkapan dan penahanan pelaku yang berinisial AH dan JR, sedangkan ED masih DPO.
Atas perbuatan tersebut para pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. Kemudian pasal 332 KUHPidana. Cianjur Update
Penemuan Mayat di Sukanagara Terungkap
![](/wp-content/uploads/2019/10/1570955079-picsay.jpg)
Kasus penemuan mayat di tebing Kampung Sukarajin, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (26/9/2019) terungkap. Jenazah tersebut diketahui bernama Jenal Omposunggu (42), warga Blok Batujajar RT 1/RW 15, Desa Batujajar Barat, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia merupakan seorang debt collector Koperasi Simpan Pinjam (KSP/Kosipa).
Jenal merupakan korban pembunuhan. Ada tujuh tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Mulai dari eksekutor, penadah handphone, hingga penadah motor. Adapun ketujuh orang pelaku yang telah tertangkap di antaranya ANA (50), C (42), WN (43), SP (37), DN (41), AT (43), dan YP (54).
Dua di antaranya sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban, mereka adalah AN alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.
Terungkap motif pembunuhan Jaenal Ompusunggu didasari dendam dan hutang piutang. AN alias Ahek (50), pelaku pembunuhan, mengaku sakit hati atas cara Jaenal Ompusunggu menagih utang.
Ahek diketahui mempunyai utang Rp 40 juta. Bunganya cukup mencekik, dan Ahek pun harus bayar total Rp 150 juta. Akibatnya ketujuh pelaku tersebut, dijerat dengan Pasal 388 KHUP Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Cianjur Update
November: Siswa SMK Ditusuk, Usus Terburai
![](/wp-content/uploads/2019/11/tawuran-Cianjur--1024x768.jpg)
Peristiwa ini terjadi di Desa Cisalak, Kecamatan Cibeber pada hari Senin (18/11/2019). Seorang siswa SMK di Cibeber terlibat tawuran dan ditusuk saat berkumpul dengan teman-temannya. Siswa berinisial BS (18), warga Kampung rahon RT03 RW02, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu ditusuk perutnya hingga terburai.
Peristiwa bermula saat para siswa tersebut berkumpul di Cisalak. Tiba-tiba, datang segerombolan siswa dari salah satu SMK di Cilaku. Tidak tinggal diam, Asep beserta teman-temannya melawan balik hingga berakhir bentrok. Namun, naas BS harus terkena tusukan.
Mengetahui temannya tertusuk, Asep dan teman-temannya pun membawa BS ke Puskesmas Cibeber. BS mendapatkan tusukan yang cukup dalam Sekitar 10 sentimeter. Ususnya pun sampai keluar dan mengeluarkan cukup banyak darah. Setelah mendapat pertolongan pertama, BS dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sayang Cianjur. Cianjur Update
Desember: Jangari Diterjang Banjir
![](/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191216-WA0027-1024x576.jpg)
One Comment