Berita

Kantor BPN Cianjur Didemo, Begini Tuntutan Massa

“Karena ada klaim masyarakarat yang memiliki tanah itu dan belum pernah dialihkan,” tutur Anthony.

Anthony mengungkapkan, pihaknya pun telah menerima tugas dari Kanwil BPN Jawa Barat untuk melakukan penelitian dan pengkajian data fisik dan yuridis.

“Terhadap penerbitan sertifikatnya HGB (Hak Guna Bangunan) tahun 1983 dan juga atas klaim masyarakat tersebut,” kata dia.

Dalam prosesnya ini, lanjut Anthony, tanah yang dikenal dengan SPBU Cipanas yang sudah diberhentikan pembangunannya oleh Pemkab Cianjur pernah mengalami pembatalan.

“Hak itu pernah dibatalkan tahun 1990 dengan kebutusan dari BPN pusat. Lalu, pada tahun 1999, terbit SK ang membatalkan pembatalan tersebut. Permasalahan ini pun naik ke PTUN dan dinyatakan keputusan 1999 itu sah,” kata dia.

Dengan demikian, lanjut Anthony, berdasarkan pemulihan data yang ada dan dalam sertifikat atas nama Beni itu dengan dasar putusan PTUN, sudah beralih dengan PT Hisam.

“Dan hal itu yang digugat oleh ahli waris. Tapi, Kami juga butuh data yang klaim masyarakat tadi,”

Sebagai tindak lanjut, Anthony pun akan memerintahkan tiga orang staffnya untuk berkomunikasi dengan ahli waris pada Kamis (06/02/2020) mendatang. “Dan meminta data itu untuk penyelesaiannya.”pungkasnya.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button