Kantor BPN Cianjur Didemo, Begini Tuntutan Massa

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Massa Ampuh, Gaspol, dan Pemuda menggelar aksi demo di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur, Selasa (04/02/2020). Mereka menuntut kinerja BPN yang dianggap buruk dan tidak sesuai.

Massa aksi datang ke depan kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur pukul 11.30 WIB. Setelah berorasi, perwakilan massa aksi pun melakukan audiensi dengan pihak ATR/BPN.

Ketua Ampuh, Yana Nurzaman, mengatakan, hasil dari audiensi tersebut ialah, akan ada penyelesaian dari sejumlah poin yang diutarakan oleh massa.

“Ada penyelesaian dari piin-poin yang kami utarakan seperti masalah sengketa tanah di Cipanas yang sudah pindah menjadi SPBU. Penyelasaiannya adalah pembentukan tim terpadu,” katanya krpada wartawan.

Selain itu, Yana pun mempermasalahkan proses pembuatan sertifikat yang selalu terlambat dan tidak sesuai aturan.

“Kalau kita mempelajari peraturan kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 untuk sertifikat atas nama pribadi itu hanya memerlukan 38 hari. Paling lama sertifikat untuk badan hukum yang lahannya lebih dari 2000 hektar,” kata dia.

Jawaban Kepala BPN Cianjur

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Anthony Tarigan, mengatakan kantor pertahanan mengalami kebakaran pada 2009. Akibatnya seluruh dokumen tanah yang ada ludes terbakar.

“Sehingga kami dalam pemulihan data baru mengawali lagi arsip sertifikat yang ada bagi masyarakat yang mengajukan permohonan,” kata dia.

Anthony mengatakan, massa aksi mempermasalahkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang telah diterbitkan. Menurut massa aksi, Pertek itu tidak sesuai.

“Karena ada klaim masyarakarat yang memiliki tanah itu dan belum pernah dialihkan,” tutur Anthony.

Anthony mengungkapkan, pihaknya pun telah menerima tugas dari Kanwil BPN Jawa Barat untuk melakukan penelitian dan pengkajian data fisik dan yuridis.

“Terhadap penerbitan sertifikatnya HGB (Hak Guna Bangunan) tahun 1983 dan juga atas klaim masyarakat tersebut,” kata dia.

Dalam prosesnya ini, lanjut Anthony, tanah yang dikenal dengan SPBU Cipanas yang sudah diberhentikan pembangunannya oleh Pemkab Cianjur pernah mengalami pembatalan.

“Hak itu pernah dibatalkan tahun 1990 dengan kebutusan dari BPN pusat. Lalu, pada tahun 1999, terbit SK ang membatalkan pembatalan tersebut. Permasalahan ini pun naik ke PTUN dan dinyatakan keputusan 1999 itu sah,” kata dia.

Dengan demikian, lanjut Anthony, berdasarkan pemulihan data yang ada dan dalam sertifikat atas nama Beni itu dengan dasar putusan PTUN, sudah beralih dengan PT Hisam.

“Dan hal itu yang digugat oleh ahli waris. Tapi, Kami juga butuh data yang klaim masyarakat tadi,”

Sebagai tindak lanjut, Anthony pun akan memerintahkan tiga orang staffnya untuk berkomunikasi dengan ahli waris pada Kamis (06/02/2020) mendatang. “Dan meminta data itu untuk penyelesaiannya.”pungkasnya.(afs/rez)

Exit mobile version