Kapolres Cianjur PTDH Anggota yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik
![Kapolres Cianjur PTDH Anggota yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik](/wp-content/uploads/2022/03/WhatsApp-Image-2022-03-28-at-14.39.56-780x470.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kapolres Cianjur menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu TB, anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Selain itu, Polres Cianjur juga melaksanakan Upacara Pemberian Reward Kepada Para personil yang berprestasi, Senin (28/3/2022).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, hari ini Polres Cianjur lakukan pembacaan surat keputusan PTDH kepada salah satu anggota kepolisian di lingkungannya. Ini berarti Polres Cianjur memberhentikan anggota Kepolisian Secara Tidak Hormat.
“Pemberhentian ini kami lakukan kepada Briptu TB. Anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Cianjur.
Baca Juga: Tiga Pejabat Utama Polres Cianjur Pindah Tugas
Selain itu, Kapolres pun, memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran polres Cianjur. Di antaranya, Timsus Sat Reskrim Polres Cianjur dan Polsek Bojongpicung, yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga membuat matinya seseorang.
“Ini tersangkanya ketua geng motor BRIGEZ. TKP-nya di Kampung Gurudug RT 02 RW 05 Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur,” ungkap Kapolres.
Kapolres Cianjur Berikan Penghargaan Kepada Kapolsek dan Kapus
Tak hanya itu, Kapolres Cianjur juga memberikan penghargaan kepada lima Kapolsek dan lima Kepala Puskesmas di Cianjur. Mereka adalah Kapolsek Pagelaran, Kepala Puskesmas DTP Pagelaran, Kapolsek Naringgul, Kepala Puskesmas Naringgul, Kapolsek Mande, Kepala Puskesmas DTP Mande, Kapolsek Cidaun, Kepala Puskesmas DTP Cidaun.