Nasional

Kapolri Pastikan Usut Insiden Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Kapolri Turunkan 300 Pasukan

Selain itu, Tito pun mengungkapkan pihaknya telah menurunkan sebanyak 300 pasukan anggota Polri menuju Deiyai dan Paniai, Papua. Hal tersebut dilakukan guna mengamankan daerah setelah terjadi kerusuhan yang menewaskan anggota TNI serta pihak penyerang.

“Kita sudah kirim pasukan. Jika tak salah 300 orang menuju Deiyai dan Paniai,” kata Tito.

Tak hanya dua daerah tersebut, Tito pun menerjunkan anak buahnya ke Jayapura demi menjaga situasi dan kondisi di ibu kota Papua.

“Saya berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Kita tegakkan hukum, yang salah akan kita proses,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, tim dari Polda Metro Jaya sedang meninjau bentuk pelanggaran dalam aksi masyarakat dan mahasiswa Papua yang mengibarkan bendera bintang kejora di seberang Istana Negara, Rabu (28/8/2019) lalu.

Pelaku Terancam Dijerat Tiga Pasal

Menurutnya, apabila merujuk pada aturan KUHP, pengibaran bendera Bintang Kejora dapat dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107, atau Pasal 108.

Dalam KUHP Pasal 106 yang mengatur tentang makar dengan tujuan agar seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, bisa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga:

Kemudian, di Pasal 107 ayat (1) menjelaskan bahwa makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Di ayat (2), “para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button