Nasional

Kapolri Pastikan Usut Insiden Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Lalu, di dalam Pasal 108 ayat (1) “Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Kemudian di dalam ayat (2) “para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.

“Memang ada pelanggaran pidananya yang diatur dalam KUHP, sudah jelas Pasal 106, 107, 108 ataupun regulasi yang lain. Tapi itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya,” katanya.

Zulkifli Hasan Anggap Aparat Tidak Tegas

Selain itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan pun menyoroti aksi unjuk rasa yang mengibarkan bendera bintang kejora tersebut. Ia menilai tidak ada tindak tegas dari aparat keamanan.

“Semenjak 15 tahun terakhir, baru kali ini bendera bintang kejora berkibar. Tapi tidak ada tindakan serius dari aparat kemanan khususnya TNI-Polri,” ujarnya, Kamis (29/8/2019).

Ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menyelesaikan kerusuhan yang terjadi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh salah langkah. “Saya mohon pemerintah untuk hati hati, sekali lagi hati-hati ini Papua itu kan multidimensi. Pemerintah jangan sampai salah langkah, jangan sampai salah arah,” kata Zulkifli.

Disoroti Luar negeri

Masalah di Papua, lanjut Zulkifli, sudah melebar ke luar negeri. Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk fokus pada satu masalah di Papua, dan menunda pembahasan urusan yang lain.

“Untuk itu sekali lagi, pemerintah harus fokus ke salah satu masalah, seperti Papua ini. Urusan yang dianggap belum perlu, tunda dulu misalnya soal Ibu kota ya,” pungkasnya.(ct1/bbs)

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button