Kapolri Terbitkan Instruksi Khusus Penggunaan Senpi bagi Seluruh Anggotanya!
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menindaklanjuti kasus penembakan yang dilakukan anggotanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menerbitkan instruksi kepada jajarannya terkait pemakaian senjata api (senpi) dinas agar lebih diperketat.
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri tertanggal 25 Februari 2021.
“Kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Dalam telegram itu, Listyo mewanti-wanti agar proses peminjaman dan pemakaian senjata api (senpi) dinas lebih diperketat.
“Senpi dinas hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” tulis Listyo dalam Telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda dan ditembuskan untuk pejabat utama (PJU) di Mabes Polri.
Mantan Kabareskrim itu menegaskan, bahwa anggota Polri yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut akan langsung dipecat melalui proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Kemudian, proses pidana dalam kasus itu pun ditegaskan Listyo agar terus bergulir.
Listyo yang baru dilantik menjadi Kapolri pada Januari lalu itu meminta agar jajaran Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan koordinasi dengan TNI guna mengantisipasi permasalahan antara anggota Polri dan TNI.