Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Segera Login prakerja.go.id

CIANJURUPDATE.COM – Siapa yang masih belum dapat Kartu Prakerja Gelombang 15? Jangan sedih dan jangan khawatir, karena kini Kartu Prakerja Gelombang 16 sudah dibuka.

Kartu Prakerja sudah diumumkan dan dibuka pada hari ini, Kamis (25/3/2021) mulai pukul 12.00 Wib. Bagi kalian yang tertarik bisa mendaftar di situs prakerja.go.id.

Prakerja gelombang 16 memiliki kuota 300.000 peserta. Setelah ini, pendaftaran gelombang prakerja untuk semester I – 2021 tidak akan dibuka lagi.

“Prakerja gelombang 16 akan dibuka siang ini jam 12.00 Wib dengan kuota 300.000 peserta. Dengan demikian genaplah target kami untuk merekrut 2,7 juta di semester I – 2021,” ujar Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

Bagi yang tertarik dan belum memiliki akun bisa membuat akun terlebih dahulu di situs www. prakerja.go.id. Ini merupakan satu-satunya tempat pendaftaran program Prakerja.

Pendaftaran dilakukan secara online tidak ada yang bersifat offline. Untuk yang sudah memiliki akun, tinggal meng-klik ‘gabung’ yang terdaftar di dashboard. Ini syarat untuk mengikuti prakerja.

Syarat Mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 16:

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kuota kartu Prakerja semester I – 2021 sebanyak 2,7 juta orang dengan anggaran Rp10 triliun.

Adapun skema Program Kartu Prakerja pada Semester I- 2021 yakni bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan.

Kemudian dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Proses Seleksi

Ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar. Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia.

Pertama, penyaringan menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.

“Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist),” kata Louisa, pada (5/3/2021).

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar.

Daftar Terlarang Penerima Kartu Prakerja:

Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.

Menurut Louisa, pendaftar yang lolos dari dua penyariangan tersebut jumlahnya masih jauh lebih besar dibandingkan kuota setiap gelombang.

Untuk itu, proses penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar NIK penerima Kartu Prakerja.(ct7/sis)

Exit mobile version