Karya Seni Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan Bank, Ini Kata Seniman Muda Cianjur

KLIK CIANJUR, Cianjur – Sejumlah seniman muda asal Kabupaten Cianjur menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu ini berisi tentang Pembiayaan Ekonomi Kreatif, Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual, Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan peran masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Penyelesaian Sengketa Pembiayaan.

Dalam aturan ini dijelaskan, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang berasal dari kreativitas manusia dengan berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, serta atau teknologi.

Pada bagian kedua aturan ini, menjelaskan tentang skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual lewat Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank.

Dengan kata lain, Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan menggunakan Kekayaan Intelektual lewat lembaga keuangan bank serta lembaga keuangan non-bank untuk Pelaku Ekonomi Kreatif.

Artinya, lukisan, fotografi, videografi, desain komunikasi visual, hingga lagu bisa menjadi jaminan bagi para seniman untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Hal ini pun disoroti oleh para seniman muda asal Kabupaten Cianjur.

Syahrul Zidane (20) misalnya, fotografer dan videografer asal Panembong, Cianjur ini menilai aturan ini bisa dimanfaatkan tergantung senimannya itu sendiri. Bahkan ia menyebut, aturan ini bisa menjadi angin segar. Sebab, dalam berkarya pun butuh modal dan kebutuhan sehari-hari.

“Atau bisa jadi bumerang yang bisa mengancam karya yang udah dibuat, kayak bisa ditiru orang atau dicuri,” kata dia kepada Cianjur Update, Rabu (20/7/2022).

Mahasiswa Fotografi ISI Yogyakarta ini pun mengatakan, ketika karyanya dijadikan jaminan, bisa saja karyanya dilihat orang banyak kemudian ditiru. Sebab, terkadang ada seniman yang ingin karyanya otentik sehingga memiliki nilai yang tinggi.

“Atau bisa jadi diambil orang kan gak ada jaminan karyanya aman juga. Kan itu beritanya belum jelas juga regulasinya,” ucap dia.

Oleh sebab itu, Zidan berharap, pemerintah bisa mempertegas regulasi yang sudah dibuat. Hal ini bertujuan agar seniman dan juga lembaga yang bersangkutan sama-sama merasa aman.

“Terus coba pemerintah konsultasi ke seniman yang sudah pro biar sama-sama enak,” ungkap dia.

Sementara itu, Desainer Grafis asal Cianjur Fauzi Arif Suhada (20) mengambil sudut pandang tentang hak cipta sebuah karya. Dengan pesatnya media sosial, tentu harus ada kriteria yang dapat menjadikan sebuah karya itu jadi jaminan pembiayaan.

“Apakah si karya itu harus terdaftar dulu di DJKI atau tidak? Apakah hanya menampilkan porto saja. Terus skema pinjamannya berdasarkan apa, apakah ada syarat minimum rata-rata penghasilan? Apakah berdasarkan nilai ekslusifitasnya?” ungkap dia.

Meskipun begitu, Mahasiswa Desain Komunikasi Visual Universitas Ahmad Yani ini menilai langkah pemerintah sudah bagus. Ketika rata-rata pelaku ekonomi kreatif berlomba mencari investor, atau pelaku kecil yang sekadar butuh fasilitas untuk menyalurkan idenya, pemerintah memfasilitasi itu.

“Semoga bisa jadi langkah awal majunya ekonomi kreatif Indonesia,” jelas Fauzi.

Pelukis Sketsa asal Warungkondang Cianjur Opik Taupik (23) menjelaskan, Pemerintah telah membuat PP tentang ekonomi kreatif pasti sudah dipikirkan terlebih dahulu baik buruknya. Ia menilai hal ini baik agar ekonomi kreatif bisa menembus pasar global.

“Untuk karya lukisan dan karya seni lainnya yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank saya sendiri setuju setuju aja karna ekonomi kreatif menyangkut kreatifitas, termasuk karya seni,” singkat pelukis yang juga pengajar diniyah ini.(afs)

Berita Terkait

Exit mobile version