Berita

Karyawan Pabrik dan Satpam Ini Menjual Narkoba ke Pendemo Tolak Omnibus Law

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap karyawan pabrik dan satpam yang menjual narkoba saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di DPRD Kabupaten Cianjur. Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, mereka merupakan karyawan pabrik dan seorang satpam di salah satu outlet.

Kapolres Cianjur, AKBP Mohammad Rifai mengatakan, penangkapan ini merupakan kegiatan yang dilakukan Sat Narkoba saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Awalnya anggota menangkap pengguna narkotika, setelah dikembangkan, akhirnya seorang pengedar ganja pun diciduk.

“Dan, juga ada tersangka yang kita amankan pada saat demo itu melakukan penjualan obat-obatan jenis Riklona yang masuk dalam kategori psikotropika,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (15/10/2020).

Karyawan Pabrik dan Satpam Ini Menjual Narkoba ke Pendemo Tolak Omnibus Law

Pelaku yang ditangkap ialah JA alias Jojo, dengan barang bukti ganja seberat 25,38 gram. Lalu, AU dengan barang bukti 600 butir obat riklona. Terakhir, IF dengan barang bukti ganja seberat 117,08 gram. Karyawan pabrik dan pengedar ganja itu pun akan menjual narkoba ke pendemo tolak Omnibus Law.

“Jadi mereka menjual untuk yang ganja ini dijual kepada salah satu dan juga mungkin banyak dari pendemo saat demo tanggal 6, 7, 8 kemarin. Kemudian untuk riklona dijual saat ada arak-arakan pendemo, tersangka sudah menunggu, dan melakuikan pengedaran, lalu ditangkap,” kata dia.

Selain itu, Rifai menjelaskan, dilihat dari pancaran wajah pelaku, mereka terlihat berani dan tak peduli halangan yang ada di hadapannya. Seperti mencoba mendorong pagar dan ingin merobohkannya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button