Berita

Karyawan Pabrik dan Satpam Ini Menjual Narkoba ke Pendemo Tolak Omnibus Law

“Pelaku yang lain masih kita dalami, kemairn baru melakukan pengembangan, dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan,” kata dia.

Diketahui, Riklona yang dimiliki pelaku didapatkan dari pabrik-pabrik. Pelaku mencuri dari pabrik untuk diedarkan kepada para pendemo.

“Ini lagi di dalami, apakah ada keterlibatan dari orang pabrik, atau mereka murni melakukan pencurian,” kata dia.

Ketiga pelaku diketahui merupakan seorang satpam outlet dan karyawan salah satu pabrik di Cianjur. Pelaku diancam dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara. Masih kita dalami (status keanggotaan di serikat pekerja).” Tukasnya.

Salah seorang pelaku, AU mengaku, riklona yang ia miliki diterima dari teman lama yang baru dua hari bertemu lagi. Dirinya hanya dititipkan dan akan ada yang mengambil dari pendemo.

“Saya mah belum (jual), baru itu aja, belum ngasih ke siapa-siapa lagi. Saya kemarin dikasihnya enam box. Katanya sih jadi pede aja bilang dia mah. Belum, saya lagi nunggu yang ngambilnya, tapi udah ditangkep. Nanti ada yang ngambil pemimpin pendemo atau siapa lah.” Singkatnya.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button