Karyawan Pabrik dan Satpam Ini Menjual Narkoba ke Pendemo Tolak Omnibus Law

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap karyawan pabrik dan satpam yang menjual narkoba saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di DPRD Kabupaten Cianjur. Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, mereka merupakan karyawan pabrik dan seorang satpam di salah satu outlet.

Kapolres Cianjur, AKBP Mohammad Rifai mengatakan, penangkapan ini merupakan kegiatan yang dilakukan Sat Narkoba saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Awalnya anggota menangkap pengguna narkotika, setelah dikembangkan, akhirnya seorang pengedar ganja pun diciduk.

“Dan, juga ada tersangka yang kita amankan pada saat demo itu melakukan penjualan obat-obatan jenis Riklona yang masuk dalam kategori psikotropika,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (15/10/2020).

Pelaku yang ditangkap ialah JA alias Jojo, dengan barang bukti ganja seberat 25,38 gram. Lalu, AU dengan barang bukti 600 butir obat riklona. Terakhir, IF dengan barang bukti ganja seberat 117,08 gram. Karyawan pabrik dan pengedar ganja itu pun akan menjual narkoba ke pendemo tolak Omnibus Law.

“Jadi mereka menjual untuk yang ganja ini dijual kepada salah satu dan juga mungkin banyak dari pendemo saat demo tanggal 6, 7, 8 kemarin. Kemudian untuk riklona dijual saat ada arak-arakan pendemo, tersangka sudah menunggu, dan melakuikan pengedaran, lalu ditangkap,” kata dia.

Selain itu, Rifai menjelaskan, dilihat dari pancaran wajah pelaku, mereka terlihat berani dan tak peduli halangan yang ada di hadapannya. Seperti mencoba mendorong pagar dan ingin merobohkannya.

“Pelaku yang lain masih kita dalami, kemairn baru melakukan pengembangan, dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan,” kata dia.

Diketahui, Riklona yang dimiliki pelaku didapatkan dari pabrik-pabrik. Pelaku mencuri dari pabrik untuk diedarkan kepada para pendemo.

“Ini lagi di dalami, apakah ada keterlibatan dari orang pabrik, atau mereka murni melakukan pencurian,” kata dia.

Ketiga pelaku diketahui merupakan seorang satpam outlet dan karyawan salah satu pabrik di Cianjur. Pelaku diancam dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara. Masih kita dalami (status keanggotaan di serikat pekerja).” Tukasnya.

Salah seorang pelaku, AU mengaku, riklona yang ia miliki diterima dari teman lama yang baru dua hari bertemu lagi. Dirinya hanya dititipkan dan akan ada yang mengambil dari pendemo.

“Saya mah belum (jual), baru itu aja, belum ngasih ke siapa-siapa lagi. Saya kemarin dikasihnya enam box. Katanya sih jadi pede aja bilang dia mah. Belum, saya lagi nunggu yang ngambilnya, tapi udah ditangkep. Nanti ada yang ngambil pemimpin pendemo atau siapa lah.” Singkatnya.(afs)

Exit mobile version