Berita
Kasih Jalan Plt Bupati Cianjur, Pria Ini Tak Sengaja Tabrak Ibu-ibu
![](/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191118-WA0017.jpg)
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya
Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan
hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.(afs)