Berita

Kasus Caleg Berijazah Palsu Berbuntut Keterlibatan Tersangka Lain

“Kami jelas merasa keberatan karena kami hanya korban sedangkan
pelaku utamanya belum ditemukan. Kami berharap klien kami di
bebaskan. Pasalnya ada keterlibatan pihak lain yang meloloskan hal tersebut terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Sugianto menanggapi atas putusan yang disampai jaksa, kuasa hukum pelapor akan profesional dan taat pada hukum yang berlaku.

“Kita menanggagapi tuntutan JPU sebagai pihak pelapor dan menerima
atas putusan yang disampaikan Jaksa terdakwa sebagai pengguna
jelas bersalah sesuai KUHP,” tuturnya.

Seret Tersangka Lain Dalam Pemalsuan Ijazah

Sugianto menjelaskan, selain DF juga harus ada pihak-pihak lain yang menjadi tersangaka pada kasus tersebut, karena selain ada pembuat ijazah palsu, juga ada pihak-pihak lain yang meloloskan DF dalam menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Caleg.

“Memang ada orang yang diduga, yang ikut membiarkan DF menggunakan ijazah palsu,”katanya

Menurutnya konotasi pembiaran pada kasus itu, ikut membiarkan orang lain melakukan kejahatan dan bisa dijontokan 55 atau 56 KUHP, karena unsurnya jelas turut serta dan memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan.

“Nanti bagaimana penyidik, tapi saya yakin penyidik akan profesional dan taat akan hukum,”pungkasnya (ct3)

Reporter : Arif Syarifudin
Editor : Rizky Fadillah

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button