CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebelumnya ramai diberitakan mengenai perkara Calon Legislatif (Caleg) yang maju hingga ke pengadilan lantaran menggunakan ijazah palsu.
Kini kasus tersebut terus melebar hingga berbuntut adanya indikasi tersangka baru yang meloloskan hal itu terjadi saat pendafataran peserta Pemilihan Legislatif (pileg) 2019 lalu.
Dari persidangan yang digelar Rabu (10/07/2019) pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Cianjur di pengadilan menilai terdakwa telah melanggar Pasal 520 UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara
Lantaran kedapatan memalsukan salah satu dokumen sebagai persyaratan pada saat mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (Caleg) beberapa waktu yang lalu.Terdakwa menerima tuntutan 2 tahun satu bulan serta denda Rp25 juta.
Baca Juga: Begini Kronologis Pembacokan di Warungkondang
Viral Rohingya Kecil di Cianjur Hoax itu Kejadian 2017
Kuasa Hukum Terdakwa, Nadya Wieke Rahmawati mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas tuntutan yang dibacakan dan meminta untuk pembebasan atas kliennya.
Selain itu kata Nadya, dari penguraian kasus yang sudah dibacakan selama beberapa kali persidangan terindikasi ada tersangka lain yang harus diseret ke dalam perkara.
“Kami jelas merasa keberatan karena kami hanya korban sedangkan
pelaku utamanya belum ditemukan. Kami berharap klien kami di
bebaskan. Pasalnya ada keterlibatan pihak lain yang meloloskan hal tersebut terjadi,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Sugianto menanggapi atas putusan yang disampai jaksa, kuasa hukum pelapor akan profesional dan taat pada hukum yang berlaku.
“Kita menanggagapi tuntutan JPU sebagai pihak pelapor dan menerima
atas putusan yang disampaikan Jaksa terdakwa sebagai pengguna
jelas bersalah sesuai KUHP,” tuturnya.
Seret Tersangka Lain Dalam Pemalsuan Ijazah
Sugianto menjelaskan, selain DF juga harus ada pihak-pihak lain yang menjadi tersangaka pada kasus tersebut, karena selain ada pembuat ijazah palsu, juga ada pihak-pihak lain yang meloloskan DF dalam menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Caleg.
“Memang ada orang yang diduga, yang ikut membiarkan DF menggunakan ijazah palsu,”katanya
Menurutnya konotasi pembiaran pada kasus itu, ikut membiarkan orang lain melakukan kejahatan dan bisa dijontokan 55 atau 56 KUHP, karena unsurnya jelas turut serta dan memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan.
“Nanti bagaimana penyidik, tapi saya yakin penyidik akan profesional dan taat akan hukum,”pungkasnya (ct3)
Reporter : Arif Syarifudin
Editor : Rizky Fadillah