Berita

Kasus Kawin Kontrak Meningkat di Cianjur, Tapi Laporan ke P2TP2A Menurun

BACA JUGA: Kawin Kontrak Masih Marak di Cianjur, Bupati Prihatin

“Mereka awalnya diajak untuk bermain, kemudian ditawari pekerjaan, namun malah dijebak dalam modus kawin kontrak selama beberapa bulan,” paparnya.

Sebelumnya, dua orang diduga mucikari kawin kontrak, RN (21) dan LR (54), telah melakukan eksploitasi terhadap sejumlah gadis pelajar di Cianjur.

Para pelajar ini, yang masih berusia belasan tahun, dipaksa untuk kawin kontrak dengan pria dari Timur Tengah hingga India.

BACA JUGA: Libur Sekolah, Gadis Pelajar di Cianjur Jadi Korban Mucikari Kawin Kontrak

Modus operandi ini dilakukan selama masa libur sekolah untuk mengelabui orang tua korban dan menghindari kecurigaan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah beroperasi sebagai mucikari kawin kontrak sejak tahun 2019, dengan jumlah korban yang diduga sudah cukup banyak.

Dalam setiap transaksi, pelanggan diharuskan membayar mahar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, yang kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku.

BACA JUGA: Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi

“Pelanggan membayar mahar langsung setelah Ijab kabul, dan kemudian uangnya dibagi dua. Bagian korban juga dipotong untuk membayar saksi, wali, dan penghulu palsu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button