CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Sumiyati (47) tinggal melakukan gelar perkara. Kasus KDRT ini telah dilaporkan Sumiyati pada 28 Agustus 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Budi Nuryanto mengatakan, kasus KDRT yang dialami Sumiyati kini tinggal melakukan gelar perkara. Gelar perkara ini dilakukan untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka.
“Tinggal gelar perkara. Menaikan tersangka,” tuturnya saat diwawancara Cianjur Update, Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya diketahui, Sumiyati dianiaya oleh suaminya, RN (34) karena kecanduan bermain game PUBG. RN yang merasa tidak terima karena Sumiyati menegurnya untuk tidak terlalu banyak bermain game, RN malah menganiaya Sumiyati selama tiga jam lamanya.
Sumiyati mengaku dirinya dipukul RN di bagian mata, kening, lengan kanan, hingga telinganya. Bahkan, ia pun mengaku sempat dibanting oleh suaminya tersebut.
“Saya dipukulnya bagian mata, jidat, lengan srbelah kanan sama kuping sebelah, dan di banting juga,” kata dia saat diwawancara, Selasa (26/11/2019)
Akibat dari lukanya tersebut, Sumiyati mengaku sering merasakan sakit di bagian mata. Bahkan, ia mengatakan luka yang ada di dalam telinganya meninggalkan bekas.
“Mata sekarang sering sakit. Kalau yang di kuping, jadi luka di dalam kuping saya sekarang buduk sebelah,” tuturnya.
Diketahui Sumiyati melaporkan kejadian KDRT tersebut pada 28 Agustus 2019 lalu ke Polres Cianjur setelah berhasil kabur dari rumahnya. Usai melapor, ia melakukan visum. Namun, ia heran karena hampir lima bulan kasusnya belum menemui titik terang.
“Dari saya bikin laporan dtanggapin dengan baik. Dan, saya disuruh visum dulu. Tapi saya heran sampe hampir mau 5 bulan belum selesai,” tuturnya.(afs)