Kasus Kekerasan ASN, DLH : Itu Sudah Hal Lumrah

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Cianjur menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, serta Bagian Hukum, Selasa (25/1/2022).

Agenda Rapat yang digelar di Ruang Rapat II DPRD Cianjur ini membahas tentang kasus Kekerasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pemukulan kepada Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Kantor DLH.

Dalam Rapat, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni menanyakan terkait akar permasalahan dari kedua orang yang bersitegang tersebut kepada DLH. Pihaknya juga mempertanyakan pemberian sanksi kepada ASN ini usai perilaku yang mencoreng marwah pemerintahan Cianjur tersebut.

“Terjadinya pemukulan tersebut tentunya ada sebab-musababnya, pasti ada akar persoalannya. Karena kalau tidak ketemu, maka besok-besok bisa saja terjadi lagi, ” ujar Isnaeni.

Selain itu, DPRD juga meminta adanya pola pembinaan pegawai yang efektif di lingkungan pemerintahan. Agar permasalahan terkait kekerasan ASN, kedisiplinan dan perilaku pegawai bisa teratasi seminimal mungkin.

“Ternyata ada pola pembinaan yang salah, harus ada hal-hal yang berubah. Sehingga di lingkungan pegawai bisa saling menghargai. Jadi Pola pembinaan harus sinkron dengan badan-badan pembinaan yang lain,” tambahnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Limbah B3 DLH Cianjur, Neneng Rostiantie mengatakan dua pegawai yang berada di bidangnya itu merupakan orang lapangan. Sehingga mereka biasa bergelut dengan hal yang sifatnya sensitif.

“Jadi cepat terpancing, padahal itu hal yang biasa saja saat saling ledek, saling ejek kalau di lapangan,”ujar Neneng.

Kekerasan di Lapangan Dianggap Lumrah

Secara mengejutkan, Neneng mengatakan bahwa kejadian kekerasan seperti itu adalah hal yang lumrah terjadi dan menjadi konsumsi setiap saat di lingkungan pegawai bila bekerja di lapangan.

“Saling gebuk seperti itu sudah hal yang lumrah. Cuma mungkin karena videonya Cuma sepotong. Padahal mereka sudah saling salaman dan itu hal biasa,” terangnya.

Ia pun mengakui bahwa itu adalah kebiasan yang buruk. Namun, ia menganggap pihak Pemerintahan harus memakluminya bila pegawai lapangan berperilaku seperti itu.

“Kitanya yang sebaiknya harus memaklumi orang-orang lapangan seperti itu. Cuma yang saya sayangkan mungkin karena viralnya itu sampai tersebar ke Nasional. Lalu ada istilah ASN dan TKS nya itu,” tambahnya.

Neneng menambahkan, terlepas dari hal tersebut, pihaknya tetap menekankan dalam penerapan disiplin pegawai tetap berdasarkan perilaku baik atau attitude.

“Kita selalu (lakukan) pembinan-pembinaan, tapi ditaruh ke orang lapangan berbeda,” ucapnya.

Sayangnya, pihak DLH tidak memberikan jawaban secara gamblang terkait akar permasalahan dari kasus pemukulan tersebut. Neneng, hanya mengatakan kejadian itu merupakan hal yang spontan karena saling sindir dan ledek.

“Tidak ada atas dendam pribadi atau dendam pekerjaan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Yudi Pratidi mengatakan, pihaknya menunggu hasil dari pemeriksaan Aparat Penegak Hukum serta Inspektorat Daerah yang menangani kasus kekerasan ASN tersebut.

“Hari ini saya datang dan sudah sampaikan Klarifikasinya, lalu setelah rapat ada kesimpulan yaitu menunggu reses APH dan pemeriksaan di Inspektorat,” kata Yudi kepada Cianjur Update usai rapat.

Menurutnya, setelah proses pemeriksaan tersebut baru pihaknya bisa memutuskan tindakan apa yang akan diambil dalam pemberian sanksi kepada okum ASN tersebut.

“Jadi nanti tinggal menunggu keputusan dari Inspektorat. Untuk sanksinya sendiri sudah ada, hanya saja tinggal menunggu tahapan-tahapan yang menjadi prosedurnya,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. Cahyo Supriyo sudah memanggil kedua pegawai yang terlibat perkelahian tersebut. Secara terpisah keduanya akan mendapatkan panggilan pada tanggal 26 dan 27 Januari 2022.

“Saya sampaikan kepada Pak Kadis, untuk meminta keterangan yang bersangkutan di kantor Inspektorat. Sehingga terkait hal ini, Hari Jumat nanti kami bias laporkan masalah yang terjadi dan apa yang harus kita tindaklanjuti,” tutup Cahyo.  (ren/arm)

Exit mobile version