Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Naik Sidang, Dijadwalkan 27 Januari 2021 Mendatang
![Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Naik Sidang, Dijadwalkan 27 Januari 2021 Mendatang](/wp-content/uploads/2021/01/images-11-2.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Sidang perdana Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan akan digelar pada Rabu, 27 Januari 2021 mendatang. Jadwal ini sesuai dengan gugatan Advokat Publik David Tobing yang diterima Pengadilan Negeri Depok.
Berdasarkan gugatan bernomor 13/Pdt G/2021/PN-Dpk itu, Raffi Ahmad diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan usai menerima vaksin di Istana Presiden, pada (13/1/2021) lalu.
“Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama digelar Rabu 27 Januari 2021,” ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Selasa (19/1/2021).
Nanang menjelaskan, Raffi Ahmad bisa tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret namanya.
“Bisa diwakilkan dengan surat kuasa,” ucapnya.
Sidang Raffi Ahmad juga belum tentu digelar langsung di pengadilan. “Bisa dihadiri langsung atau dengan e-Court. Tergantung kesepakatan para pihak yang berperkara,” jelas Nanang.
Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1. Raffi pun terjerat dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tidak ada pelanggaran dalam kasus protokol kesehatan (prokes) dalam pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad.
“Undangan yang masuk ke dalam itu cuma 18 orang. Ikut protokol kesehatan semua dan sudah sesuai dengan protokol kesehatan,” tutur Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).