Berita

Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Kantor DPC PDIP Cianjur Mulai Disidangkan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kasus pelemparan bom molotov ke kantor DPC PDIP Kabupaten Cianjur pada 7 Agustus 2020 lalu, kini memasuki babak baru. Persidangan perdana digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/2/2021) dengan terdakwa SD yang diduga sebagai pelempar bom molotov.

Sebanyak lima orang saksi dari pengurus sampai staff di kantor DPC PDIP Kabupaten Cianjur hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang perdana bernomor Perkara 11/Pid.B/2021/PN Cjr dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Patti Arimbi, Hakim Anggota Kustrini, serta Dian Yuniati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Santoso dan Hendra Prayoga.

Dalam jalannya sidang, rekaman CCTV diperlihatkan di majelis hakim. Para saksi masing-masing memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan mereka.

Seorang saksi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Cianjur, Dadang Sutarmo mengatakan, bahwa kehadirannya untuk memberikan keterangan sesuai yang diminta dalam pengadilan.

“Hari ini kami dimintai keterangan sebagai saksi kaitan terdakwa SD sebagai terduga pelempar bom molotov pada 7 Agustus 2020 lalu,” ujar Dadang di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/2/2021).

Dadang mengapresiasi terhadap aparat penegak hukum yang sudah bisa menangkap pelaku teror yang melempar bom molotov hingga prosesnya saat ini masuk ke persidangan.

“Kami dari DPC PDI Perjuangan sangat mengapresiasi kinerja semua aparat penegak hukum,” ucapnya.

Saksi lainnya yang juga pengurus PDI Perjuangan Cianjur, Sunandar Hendri Sakti mengatakan, terduga SD adalah yang merakit bom molotov dan juga yang terduga menjadi pelemparnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button