Berita
Kasus Pembuangan Bayi di Haurwangi Terungkap, Polres Cianjur Temukan Ibu Kandungnya
Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain satu unit ponsel, pakaian bayi, serta gunting berwarna hitam.
Terkait tindak pidana ini, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 305 juncto Pasal 308 KUHP.
Yonky juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
BACA JUGA:Â Miris! Bayi 3 Bulan di Cianjur Alami Gizi Buruk Pasca Gempa, Begini Kondisinya
“Pengawasan sangat penting agar kita dapat mencegah perilaku yang tidak diinginkan di luar rumah,” tutupnya.