Berita

Kasus Pembuangan Bayi di Takokak, P2TP2A Cianjur Bingung

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur prihatin adanya pembuangan bayi di Kecamatan Takokak, beberapa hari lalu. Perbuatan itu dinilai tidak manusiawi dan kejam.

Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, mengungkapkan, kasus pembuangan bayi di Takokak jelas melanggar hukum. Jika melihat pasal yang ditetapkan penyidik yaitu UU Nomor 35 tahun 2014 pelaku bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp70 juta.

“Ini perbuatan melanggar hukum, namun belum dipastikan apakah bayi dibunuh atau meninggal saat dilahirkan di kamar mandi,” tuturnya kepada Cianjur Update, Selasa (24/06/2020).

Ia pun bingung dengan kejadian itu. Pasalnya, ketika ibu dari bayi sudah merasakan mules tapi tidak langsung ditangani ke fasilitas kesehatan.

“Yang membingungkan kami ibu dari bayi tersebut sewaktu merasakan mules dan lain-lain sebagai tanda mau melahirkan kenapa tidak langsung ke bidan, puskesmas, atau dokter? Apa ada ketakutan karena anak tersebut hubungan di luar nikah atau bukan ini yang harus diketahui juga,” jelasnya.

Dalam menghentikan kejadian serupa di masa yang akan satang, P2TP2A Cianjur bersama pemerintah akan terus melakukan sosialisasi. Hal itu dilakukan demi menyadarkan masyarakat.

“Soaialisasi untuk peningkatan kesadaran masyarakat harus terus P2TP2A lakukan. Bersama-sama dengan pemerintah, swasta, atau semua lembaga untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak,” kata dia.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button