CIANJURUPDATE.COM – Komnas HAM aktif menyelidiki kasus penembakan siswa SMK Semarang yang melibatkan Aipda Robig Zaenudin.
Lokasi kejadian di Jalan Candi Penataran, Ngaliyan, Kota Semarang, menjadi fokus pemantauan selama dua hari, Kamis hingga Jumat (29/11/2024).
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mencocokkan fakta lapangan, keterangan saksi, dan laporan kepolisian.
BACA JUGA: Sosok Ivan Sugianto, Pengusaha Surabaya yang Ditangkap Karena Kasus Perundungan terhadap Siswa SMA
“Kami mendalami kondisi di lokasi pada saat kejadian dan situasi terkini,” ungkap Uli dilansir Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
Hingga kini, Komnas HAM telah memintai keterangan dari 14 saksi yang terkait kasus ini.
Proses pengumpulan informasi juga melibatkan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.
BACA JUGA: Waspada Lonjakan Kasus Gondongan Anak di Indonesia, Berikut Tips Efektif Pencegahannya
Uli menegaskan masih adanya perbedaan signifikan antara versi kepolisian dan kesaksian masyarakat.
“Kami menganalisis berbagai versi dan masih memeriksa saksi tambahan,” jelasnya.
Pemeriksaan ini diharapkan mampu mengungkap kronologi lengkap kejadian.
Namun, Uli menyebut bahwa pihaknya belum memeriksa rekaman CCTV minimarket di sekitar lokasi kejadian.
“Kami memiliki mekanisme tersendiri untuk mendapatkan bukti pendukung,” tambahnya, menegaskan independensi Komnas HAM dalam kasus ini.
Penembakan tragis yang dilakukan Aipda Robig terhadap siswa SMK di Semarang terjadi Minggu (24/11/2024) dini hari.
BACA JUGA: Vonis Pengadilan Negeri Cianjur, ASN Kasus Pelanggaran Pemilu Divonis Kurungan 1 Bulan
Insiden tersebut mengakibatkan satu korban tewas, GR (17), serta dua lainnya, AD (17) dan SA (16), mengalami luka serius.
Dua tembakan dari senjata pelaku menyasar bagian tubuh korban.
Saat ini, Aipda Robig ditempatkan di sel khusus Polda Jateng.
BACA JUGA: Warga Diminta Waspadai Pergeseran Suara di Pilkada Cianjur 2024
Ia menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran etik dan pidana, yang akan berlanjut ke persidangan internal.
Sebagai upaya melindungi hak saksi dan korban, Komnas HAM juga telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koordinasi ini diharapkan menjamin keadilan bagi semua pihak terkait.
BACA JUGA: Ketua DPD Nasdem Cianjur Klaim Suara Wahyu-Ramzi Optimis Unggul Pilkada 2024
Kasus ini menjadi perhatian luas, menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.
Komnas HAM berkomitmen memastikan proses penyelidikan berjalan secara objektif.