CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengungkap misteri penemuan mayat Jaenal Ompusunggu di Kampung Sukarajin, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara pada Kamis (26/9/2019). Polisi menyebutkan, Jaenal merupakan korban pembunuhan dan mayatnya dibuang di Sukanagara.
Ada tujuh tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Mulai dari eksekutor, penadah handphone, hingga penadah motor.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengungkapkan, motif pembunuhan Jaenal Ompusunggu didasari dendam. Namun Juang belum menjelaskan lebih rinci mengenai dendam para pelaku tersebut terhadap korban.
“Iya, betul dendam,” tuturnya kepada Cianjur Update, Minggu (13/10/2019).
Adapun ketujuh orang pelaku yang telah tertangkap di antaranya ANA (50), C (42), WN (43), SP (37), DN (41), AT (43), dan YP (54).
“Jadi saat ini kita sudah mengungkap pelaku dari pembunuhan tersebut yang jumlahnya tujuh orang.” ungkapnya.
Ketujuh pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 388 KHUP Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Para pelaku dijerat pasa tersebut karena dinilai dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Awal Mula Penangkapan
Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur sebelumnya melakukan penyelidikan sesuai bahan keterangan. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AN. Setelah melakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap CK yang diduga pelaku pembunuhan korban.
Lalu, polisi pun melakukan pengembangan terhadap penadah motor milik korban yaitu DN yang kemudian dijual oleh pelaku CK melalui YP dan dan AT. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap penadah handpone milik korban yang ditukar oleh pelaku CK dengan WN. Bahkan, WN juga bertukar handphone dengan SP.
Dari penangkapan tersebut, Polres Cianjur berhasil mengumpulkan barang bukti. Di antaranya satu unit kendaraan roda empat berwarna abu-abu metalik dengan nopol D 1673 UA. Lalu dua unit kendaraan roda dua, bernopol D 4204 UDT dan D 5183 ZDJ, satu batang kayu balok yang digunakan untuk membunuh Jaenal Ompusunggu. Selain itu, diamankan pula satu buah handpone, uang tunai Rp1.364 ribu, serta seperangkat pakaian korban.(ct1)