Berita

Kasus Perzinahan, Pengusaha Daging di Cianjur Divonis 5 Bulan Penjara

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memberikan vonis 5 bulan penjara kepada terdakwa kasus perzinahan pengusaha daging di Cianjur, Selasa (9/11/2021).

Dalam kasus ini melibatkan dua orang terdakwa, yakni seorang pengusaha daging import berinisial US (48) dengan perempuan yang masih berstatus isteri orang berinisial A (30).

Majelis Hakim yang diketuai Andi Barkan Mardianto dan anggota yaitu Dian Yuniarti serta Erli Yansah memberikan putusan atau vonis yang berbeda kepada kedua terdakwa.

Majelis Hakim memberikan vonis kepada terdakwa US dengan putusan 5 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa A divonis 4 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa US menyatakan akan melakukan banding, sementara terdakwa A terlihat akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Suasana di PN Cianjur pun sempat memanas, karena FJ, suami terdakwa A yang juga pelapor merasa keberatan dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim. FJ menilai keputusan itu tidak adil.

“Putusan ini tidak adil, di persidangan kan sudah terungkap bahwa si US ini awalnya memang punya niatan buruk. Dari awal masuk ke rumah saya, ia menanyakan ada CCTV atau tidak,” ujar FJ usai persidangan, Selasa (9/11/2021).

FJ menegaskan, US memberikan sesuatu ke dalam minuman dan permen yang diberikan pada istrinya, A, agar ia terpengaruh melakukan perzinahan di luar kesadaran A.

“Ada sesuatu di luar nalar untuk dijelaskan, dia masuk dan menganggu istri saya dengan segala bujuk rayunya, kemudian menyerang istri saya,” ungkap FJ.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button