Berita

Kasus Perzinahan, Pengusaha Daging di Cianjur Divonis 5 Bulan Penjara

Tidak hanya itu, FJ menilai, aparat penegak hukum seolah memberikan hukuman ringan kepada US.

“Tapi apa? Di kepolisian, pasalnya hanya seperti itu dan setelah dinyatakan P21 (keputusan) menunggu kemarin harus masuk ke persidangan. Laporan dari 11 Oktober 2019 dan sekarang 2021 baru kasus ini naik dan itu pun dengan ketidakadilan seperti ini,” ucap FJ.

Selain itu, lanjut FJ, sang istri kerap dibujuk US meminta cerai dengan berbagai alasan seolah ingin menjatuhkan.

“Dia meminta untuk menceraikan saya, dia bilang saya ke istri saya rumah tangga nya sudah tidak bagus. Istrinya sudah tua, jelek, bau, dan tidak bisa melayani. Tapi di sini, majelis hakim tidak berfikir, tidak memiliki hati nurani,” beber FJ.

FJ pun menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada US dinilai tak sesuai dan seolah dipaksakan dengan tidak melihat fakta kejadian sebenarnya.

“Harusnya di sini ada pasal tambahan, karena selama ini tidak ada penahanan,” imbuh FJ.

Sementara itu, Humas PN Cianjur, Donovan Akbar menerangkan, bahwa putusan berbeda yang diberikan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa sudah melalui pertimbangan yang seksama.

“Ada hal-hal yang memberatkan. Seperti terdakwa laki-laki dihukum berat dan ia menyatakan akan mengajukan banding, kalau yang perempuan masih pikir-pikir dan ia masih diberi kesempatan,” singkatnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button