Berita

Kasus prostitusi Online, Artis TA Masih Berstatus Saksi dan Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

Perihal peran ketiganya pun berbeda-beda. AH, RJ, dan AH sebagai agen yang mengiklankan TA via online. Sedangkan MR berperan muncikari.

Setelah menangkap AH dan RJ, polisi kemudian mengembangkan pencarian terhadap pelaku lain. Akhirnya, petugas menangkap MR di Kabupaten Bogor yang berperan sebagai muncikari.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.(sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button