Kasus Tanda Tangan Palsu di Sukaratu Dilaporkan ke Polsek Bojongpicung
CIANJURUPDATE.COM, Bojongpicung – Kasus dugaan tanda tangan palsu di Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, dilaporkan ke Polsek Bojongpicung. Warga yang merasa dicatut mendatangi mapolsek pada Jumat (11/9/2020) untuk membuat laporan.
Kasus dugaan tanda tangan palsu ini terungkap setelah adanya surat tuntutan masyarakat tentang permohonan pemberhentian BPD dan pergantian seluruh Perangkat Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung. Surat itu ditujukan pada kepala desa, ditembuskan pada bupati, Inspektorat Daerah (Itda), dan Camat Bojongpicung.
Namun sayang surat pengaduan tersebut tidak ada titi mangsa pembuatan surat. Nomor surat dan sekitar 80 persen tanda tangan warga diduga dipalsukan oleh pembuat surat.
Salah seorang warga yang dikuasakan oleh BPD Sukaratu, Iwa Kartiwa, menjelaskan, tanda tangan masyarakat dalam surat itu banyak dipalsukan beberapa orang oknum. Tidak hanya itu, banyak pula tanda tangan masyarakat yang asli tapi tujuannya bukan untuk mememberhentikan BPD dan seluruh perangkat desa. Melainkan bekas pernyataan dukungan pada Kepala Desa Sukaratu terpilih, saat pelaksanaan Pilkades beberapa bulan lalu.
Hal itu diketahui setelah hasil verifikasi di lapangan. Seluruh masyarakat yang merasa tidak pernah tanda tangan surat usulan permohonan pemberhentian BPD dan perangkat desa, berdatangan ke rumah Ketua BPD Sukaratu. Tujuannya untuk klarifikasi tanda tangan dan sekaligus membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kolom surat pengaduan yang dilakukan oknum.