CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabupaten Cianjur menjadi salah satu prioritas penanganan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat. Namun begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu kemiskinan ekstrem.
Penanganan kemiskinan ekstrem, merupakan salah satu program pemerintah pusat yang diumumkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin.
Di Jawa Barat, terdapat lima kabupaten dengan angka kemiskinan tertinggi, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Kuningan, Indramayu, dan Karawang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Asep Suparman menjelaskan, kategori kemiskinan ekstrem tersebut disampaikan oleh World Bank atau Bank Dunia.
Seseorang dikatakan mengalami kemiskinan ekstrem, apabila memiliki penghasilan di bawah 1,9 dollar atau Rp27 ribu per hari.
“Hal itu dipandang layak bagi masyarakat. Jadi, harus memiliki minimal pendapatan 1,9 dollar per hari untuk satu jiwa,” kata dia kepada Cianjur Today, Senin (3/10/2021).
Apabila dalam satu keluarga itu ada lima jiwa, kata Asep, satu orang harus berpenghasilan Rp27 ribu. Sehingga dalam sehari, satu keluarga harus berpenghasilan Rp135 ribu.
“Kalau begitu dalam sebulan kurang lebih satu keluarga yang terdiri atas lima orang tersebut, harus memiliki penghasilan Rp4 juta dalam sebulan,” ungkap Asep.
Asep mengungkapkan, pihaknya pernah memberikan bantuan sosial sejak tahun lalu, kepada sejumlah kalangan masyarakat. Bahkan hingga yang belum pernah mendapatkan program bantuan apapun.
“Cuma anggaran Pemda tidak setiap bulan ada, jadi kemampuannya hanya sebulan-dua bulan,” terang Asep.
Selain itu, Pemkab Cianjur juga pernah memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada sekitar 14 ribu penerima. Akan tetapi, program itu belum berlanjut, karena mekanisme dan regulasi yang perlu diperjelas.
Pihaknya tidak ingin mengeksekusi program yang berbenturan dengan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kebetulan ini ada penanganan kemiskinan ekstrem bagi 90,4 ribu warga miskin dan melibatkan pemerintah pusat. Jadi kami belum bisa mengeksekusi program apa yang dibiayai Pemkab, karena harus sesuai regulasi pusat,” tandas Asep.(afs/sis)