Kawin Kontrak Dalam Pandangan Islam dan Hukum di Indonesia
![Kawin Kontrak Dalam Pandangan Islam dan Hukum di Indonesia](/wp-content/uploads/2021/06/images-2.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM – Maraknya praktik kawin kontrak saat ini, menjadi sorotan dari banyak pihak. Lalu apa sebenarnya kawin kontrak dan seperti apa hukumnya dalam Islam serta Undang-Undang? Simak ulasannya di bawah ini.
Istilah kawin kontrak sebenarnya sudah tidak asing lagi terdengar. Bahkan, ada beberapa orang yang mungkin sudah pernah berpengalaman melakukannya.
Kawin kontrak ialah perkawinan yang terjadi dan berlangsung untuk beberapa waktu tertentu saja. Misalnya, dalam jangka waktu minggu, bulan, atau tahun.
Supaya bisa melakukan kawin kontrak, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp50 juta. Termasuk biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya bagi pihak perempuan.
Singkatnya, kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.
Melansir dari berbagai sumber, kawin kontrak di Indonesia cukup marak dilakukan di beberapa daerah. Di antaranya Cianjur dan Bogor (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah).
Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki.
Pihak perempuan yang bersedia menjalani kawin kontrak biasanya berasal dari daerah pelosok-pelosok kampung.
Umumnya, para perempuan ini tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan para turis tersebut.