Kawin Kontrak Dalam Pandangan Islam dan Hukum di Indonesia
Untuk menjalani kawin kontrak, biasanya dipilih wanita dari keluarga yang tingkat perekonomiannya rendah. Dengan iming-iming uang mulai dari Rp5 juta-Rp20 juta yang ditawarkan makelar.
Para orang tua banyak yang rela melepas anaknya untuk dikawini oleh para turis asing itu, walaupun hanya dalam waktu antara dua hingga tiga bulan saja.
Tidak hanya itu, mungkin selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yakni Mei dan Juni. Atau yang dikenal oleh para penduduk dengan sebutan “Musim Arab”.
Selain di Indonesia, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi pada kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Kawin kontrak ini berakhir ketika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir.
Apa Hukum Kawin Kontrak di Indonesia?
Kawin Kontrak menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, kawin kontrak adalah suatu bentuk perkawinan yang dibatasi oleh waktu tertentu sesuai yang diperjanjikan kedua pihak dan merupakan suatu bentuk perkawinan yang tidak sah.
Kawin kontrak sudah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 sebab dalam perkawinan ini tidak dilakukan pencatatan pada pejabat yang berwenang (KUA atau Catatan Sipil).
Dalam rangka memperoleh kepastian hukumnya melalui surat nikah. Pada dasarnya, Kawin Kontrak itu sendiri telah melanggar arti dan tujuan suci dari sebuah perkawinan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jadi tidak ada alasan untuk membenarkan dan mengesahkan keberadaan kawin kontrak.