Gaya Hidup

Kawin Kontrak Dalam Pandangan Islam dan Hukum di Indonesia

Lalu, Bagaimana Hukum Kawin Kontrak dengan Hukum Islam?

Menurut Hukum Islam, kawin kontrak ini hukumnya adalah haram, yaitu dengan mendasarkan pada dalil-dalil baik dari Al-Quran maupun Hadist.

Jadi tidak ada alasan untuk membenarkan bahkan mengesahkan keberadaan kawin kontrak atau kawin mut’ah ini. Akad nikahnya tidak sah alias batal.

Hal ini diibaratkan seperti orang shalat tapi tidak berwudhu, maka shalatnya tidak sah alias batal dan tidak diterima oleh Allah Swt sebagai ibadah.

Tidak sahnya kawin kontrak, sebab nash-nash dalam Al-Quran maupun Hadist tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu.

Pernikahan dalam Al-Quran dan Hadist jika dilihat dari segi waktu bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara.

Karena bertentangan ayat Al Quran dan Hadist yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu, maka kawin kontrak hukumnya tidak sah.

Perlu diketahui, ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang (QS Al-Baqarah: 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al-Baqarah : 231).

Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai.

Namun, hukum Islam tentang nikah, tidak ada kaitannya dengan jangka waktu sama sekali. Ayat-ayat tentang nikah juga sama sekali tidak menyebutkan adanya jangka waktu.

Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yakni tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button