Gaya Hidup

Kawin Kontrak Dalam Pandangan Islam dan Hukum di Indonesia

Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah Saw pada saat Perang Khaibar. Sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti.

Rasulullah Saw bersabda, ”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat. (HR. Muslim).

Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA, “Pada saat perang Khaibar, Rasulullah Saw melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

(ct7/sis)

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button