Berita

Kawin Kontrak Masih Marak di Cianjur, Bupati Prihatin

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkap bahwa dua orang diduga mucikari kawin kontrak telah berhasil diungkap, setelah menjalankan modus operandi tersebut sejak tahun 2019.

BACA JUGA: Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Bantah Isu Kawin Kontrak Sarah dan Abdul

Mereka mengincar gadis pelajar di Cianjur dengan usia belasan tahun dan dipaksa untuk melakukan kawin kontrak dengan pria dari berbagai negara.

Dalam praktik ini, pelanggan harus membayar mahar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, yang kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button