Berita

KCD IV Jabar Tegaskan, Bentuk Sumbangan Sekolah ‘Haram’ Dipatok

CIANJURUPDATE.COM – Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Nonong Winarni menanggapi polemik sumbangan yang dilakukan SMKN 1 Cianjur terhadap orang tua siswa hingga mencapai Rp 4 juta.

Menurut Nonong, bahwa sumbangan yang dilakukan sekolah terhadap orang tua siswa itu, memang diperbolehkan. Bahkan bukan hanya dari internal sekolah, tapi pihak eksternal sekolah pun diperkenankan bisa mendorong kemajuan dunia pendidikan.

“Sumbangan itu perlu ditegaskan hanya bersifat sukarela. Baik itu dari internal sekolah seperti orangtua siswa, maupun pihak lain yang akan mendukung dunia pendidikan. Asal sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Nonong saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (6/9/2024).

Nonong menjelaskan, berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 mengatur tentang Komite Sekolah, salah satunya adalah kewenangan menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan/atau bantuan.

BACA JUGA: Orang tua Mengeluh, SMKN 1 Cianjur Minta Sumbangan Per siswa Hingga Rp 4 Juta?

Sumbangan yang dimaksud adalah pemberian uang, barang, atau jasa secara sukarela oleh peserta didik, orang tua, masyarakat, atau lembaga. Sumbangan ini tidak mengikat satuan pendidikan dan tidak ditentukan besar dan jangka waktunya oleh satuan pendidikan.

“Jadi intinya ketika ada program sumbangan dari komite bersama sekolah, tidak boleh besarannya dipatok, termasuk punishment kepada siswa,” kata Nonong.

Selain itu, Nonong menegaskan soal izin yang disampaikan pihak sekolah atas program sumbangan kepada para orang tua siswa. Menurutnya, pihak KCD memiliki tugas dan fungsi bukan untuk memberikan izin atau tidak, namun lebih kepada verifikasi dan evaluasi, termasuk koordinasi tentang kegiatan dan program sekolah.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button