Berita

KCD IV Jabar Tegaskan, Bentuk Sumbangan Sekolah ‘Haram’ Dipatok

Terlebih, dengan adanya keputusan bersama terkait sumbangan yang dibebankan kepada para siswa (orang tua siswa), hal itu ditegaskan bahwa telah melalui prosedur dan diketahui KCD.

“Permintaan sumbangan kepada orang tua siswa itu telah ada izin juga dari KCD, dan sudah ada aturannya. Makanya komite sekolah, dan orang tua telah sepakat adanya infaq atau sumbangan. Karena itupun demi kemajuan sekolah dan kualitas siswa,” tutur Eni. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button